RCTI Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, Aroma Persaingan Bisnis Konvensional dan Digital
Senin, 31 Agustus 2020 | 05:24 WIB
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Silhouettes of mobile device users are seen next to a screen projection of Youtube logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini diajukan oleh dua stasiun televisi, yakni RCTI dan iNews TV.
Dua stasiun televisi milik Media Nusantara Citra Group (MNC Group) itu mengajukan uji materi sekitar dua bulan lalu. Selain mulai disidangkan MK, gugatan ini ramai jadi perbincangan lantaran dinilai bisa mengganggu bisnis para konten kreator di media sosial. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, bisnis para youtuber bisa terganggu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.