ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap para debitur yang terdampak virus corona Covid-19. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri t
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit di bank swasta bagi debitur yang terimbas pandemi virus corona (Covid-19) masih minim. Adanya penilaian tambahan bagi debitur yang layak menerima restrukturisasi menjadi alasan sejumlah bankir.
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 April 2020, sudah ada 43 bank yang merestrukturisasi kredit senilai Rp 56,5 triliun untuk 262.966 debitur.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.