ILUSTRASI. Hingga Senin (26/10), belum ada kepastian pengundangan dan penandatanganan UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara (Setneg) sejak dua pekan lalu. Namun hingga Senin (26/10) kemarin, belum ada kepastianĀ mengenai pengundangan dan penandatangananĀ oleh Presiden Joko Widodo. Draft aturan turunan juga belum ada.
Radita Ajie, Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan PerpuĀ dan Rancangan PP Kementerian Hukum dan HAM mengakui, hingga kini belum ada draf aturan turunan dari kementerian teknis yang diserahkan kepada Kemkumham. Adapun Presiden Joko Widodo menargetkan aturan turunan selesai tiga bulan setelah diundangkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.