Rekening Efek diblokir Kejaksaan Agung, ini yang Bisa dilakukan Investor
Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:19 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi transaksi saham melalui fasilitas online trading yang disediakan oleh sekuritas. Nasabah yang rekening efeknya diblokir Kejaksaan Agung karena dikaitkan dengan kasus Jiwasraya bisa mengakses kembali rekeningnya. KONTAN/Muradi/2016/07/21
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya masih berlangsung.
Di sisi lain, keluhan sejumlah sekuritas beserta nasabahnya yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini tapi terkena pemblokiran mulai mendapat solusi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.