ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan?kendaraan di showroom?penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memberikan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret lalu. Namun efeknya belum bisa mengerek pembiayaan multifinance. Setidaknya tergambar dari kinerja pembiayaan di bulan Maret 2021.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi sebesar 19,6% year on year (yoy). Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebutkan efek dari PPnBM memang belum terasa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.