Resmi, Tarif Pajak Bunga Obligasi untuk Infrastruktur Jadi 5%
Jumat, 23 Agustus 2019 | 05:29 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak
Reporter: Anna Suci Perwitasari
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Dalam PP Nomor 55 tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.