Revisi UU KPK Dikhawatirkan Mengganggu Stabilitas Ekonomi
Senin, 09 September 2019 | 06:41 WIB
ILUSTRASI. Kampanye Anti Korupsi KPK di MRT Jakarta
Reporter: Lidya Yuniartha, Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik.
Revisi beleid yang substansinya dianggap bakal melemahkan kewenangan KPK ini mendapatkan penolakan pelbagai kalangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.