ILUSTRASI. Nasabah menggunakan fasilitas digital banking BTN di gedung kantor pusat Bank Tabungan Negara, Jakarta, Selasa (12/3). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kredit kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19, khususnya debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan semacam ini praktis membuat bank harus lebih cekatan menjaga kualitas kredit. Walau secara aturan seluruh debitur yang terdampak Covid-19 kualitas kredit boleh dikategorikan kredit lancar, bank harus membentuk pencadangan agar tidak menjadi bumerang bagi kinerja mereka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.