ILUSTRASI. An isolation room is seen at Sulianti Saroso hospital in Jakarta, Indonesia, February 28, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Reporter: Amalia Fitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memastikan seluruh rumahsakit yang menangani pasien terjangkit virus corona atau Covid-19 bisa mengajukan proses klaim biaya perawatan pasien kepada Kementerian Kesehatan.
Hal itu seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Corona (Covid-19).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.