Berita Ekonomi

RUU Larangan Minol, Dilarang Total atau Cukup Dikendalikan?

Sabtu, 21 November 2020 | 23:18 WIB
RUU Larangan Minol, Dilarang Total atau Cukup Dikendalikan?

ILUSTRASI. Minuman beralkohol (minol), minuman keras. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan-jalan ke Semarang jangan lupa beli lumpia. Jauhi alkohol dari sekarang untuk kehidupan yang mulia. Setuju Arteria?" kata anggota Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil.

Ia berpantun kepada Arteria Dahlan, rekan sejawatnya di parlemen yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI-P.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru