Berita Regulasi

RUU Pertanahan Urung Berlaku, Pengembang Lega

Selasa, 24 September 2019 | 07:16 WIB
RUU Pertanahan Urung Berlaku, Pengembang Lega

ILUSTRASI. Proyek Perumahan Sentul City (BKSL)

Reporter: Amalia Fitri | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung saja, Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pengesahan atas empat calon Undang-Undang. Salah satunya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan.

RUU Pertanahan termasuk beleid yang meresahkan pebisnis, Salah satunya: berisi rencana penerapan pajak progresif. Para pengembang khawatir, aturan yang belum disosialisasikan ini bisa menjadi kontraproduktif. Sebab, bisa menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru