ILUSTRASI. Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pada tahun ini ekspor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia akan meningkat delapan persen dari
Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menganggap safeguard untuk produk TPT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54, 55, dan 56 tahun 2020 belum bisa dinikmati bagi industri secara keseluruhan.
Beleid itu hanya memuat bea masuk untuk sebagaian produk TPT. Seperti produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.