Sejumlah Pemerintah Daerah Siap Jatuhkan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 30 Juli 2020 | 06:06 WIB
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum juga mengeluarkan aturan yang memberikan sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aturan yang rencananya berbentuk Instruksi Presiden (Inpres) ini dibutuhkan untuk mengerem jumlah penambahan kasus baru Covid-19 yang melesat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.