Berita *Regulasi

Sejumlah Pemerintah Daerah Siap Jatuhkan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 30 Juli 2020 | 06:06 WIB
Sejumlah Pemerintah Daerah Siap Jatuhkan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum juga mengeluarkan aturan yang memberikan sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Aturan yang rencananya berbentuk Instruksi Presiden (Inpres) ini dibutuhkan untuk mengerem jumlah penambahan kasus baru Covid-19 yang melesat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru