Berita Ekonomi

Sektor Farmasi Dapat Fasilitas Percepatan Pencairan Restitusi

Senin, 26 Agustus 2019 | 06:04 WIB
Sektor Farmasi Dapat Fasilitas Percepatan Pencairan Restitusi

ILUSTRASI. LAYANAN BPJS KESEHATAN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada angin segar bagi pengusaha farmasi dan alat kesehatan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2019 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru