KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di masa depan.
Inilah perintah wajib otoriutas yang tertuang dalam POJK 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Beleid ini menentukan sejumlah indikator pemicu ketika bank harus menjalankan rencana aksi tersebut. Singkatnya, bank harus menjalankan rencana aksi jika berpotensi gagal secara sistemik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.