Berita *Regulasi

Siap-Siap, Pengusaha Mineral dan Batubara Bakal Terkena Beban Baru

Rabu, 09 September 2020 | 07:20 WIB
Siap-Siap, Pengusaha Mineral dan Batubara Bakal Terkena Beban Baru

ILUSTRASI. Pemerintah akan memungut dana ketahanan cadangan minerba hingga berhak menciutkan lahan.Pho KONTANAchmad Fauzie/19/06/2008

Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merampungkan aturan turunan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kelak, beleid itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan akan diteken Presiden Joko Widodo.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru