Berita *Regulasi

Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan

Kamis, 31 Oktober 2019 | 07:49 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan

ILUSTRASI. Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). Kementerian Keuangan menilai simplifikasi tarif cukai rokok tidak sejalan dengan tujuan utama pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18

Reporter: Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meniadakan ketentuan mengenai peta jalan (roadmap) simplifikasi tarif cukai rokok dalam peraturan terbaru tarif cukai hasil tembakau.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut, rencana simplifikasi tarif itu memang tidak lagi dilanjutkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru