Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan
Kamis, 31 Oktober 2019 | 07:49 WIB
ILUSTRASI. Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). Kementerian Keuangan menilai simplifikasi tarif cukai rokok tidak sejalan dengan tujuan utama pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18
Reporter: Grace Olivia
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meniadakan ketentuan mengenai peta jalan (roadmap) simplifikasi tarif cukai rokok dalam peraturan terbaru tarif cukai hasil tembakau.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut, rencana simplifikasi tarif itu memang tidak lagi dilanjutkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.