Berita Market

Sritex (SRIL) Resmi Berstatus PKPU, Kreditur Bank Minta Mahkamah Agung Ikut Memantau

Kamis, 06 Mei 2021 | 22:12 WIB
Sritex (SRIL) Resmi Berstatus PKPU, Kreditur Bank Minta Mahkamah Agung Ikut Memantau

ILUSTRASI. Sritex (SRIL) resmi berada di dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Ketiga anak usaha Sritex juga resmi ikut menyandang status PKPU, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru