ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui leasing di salah satu showroom di Tangerang Selatan, Kamis (28/5). Sejumlah perusahaan multifinance mengaku belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, meski terdampak pandemik Covid-19 sejak Maret 2020 lalu./pho
Reporter: Dikky Setiawan, Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Angin surga memang membuai. Begitu pula kabar yang berembus kencang menerpa wajah para nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing, Mei lalu.
Kabarnya, untuk meringankan beban nasabah terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah merilis kebijakan pemberian subsidi bunga. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.