ILUSTRASI. Tarif PPh final sewa tanah saat ini cukup memberatkan Tower Bersama (TBIG) dan Sarana Menara (TOWR). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Reporter: Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi tarif pajak penghasilan (PPh) final sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Jika terealisasi, penurunan tarif PPh final dapat menguntungkan perusahaan menara telekomunikasi seperti TOWR dan TBIG.
Sebagaimana diketahui, penyedia jasa menara telekomunikasi beroperasi pada lahan sewa yang tersebar di berbagai lokasi. "Dengan pengurangan PPh final, diharapkan beban perusahaan dapat berkurang, sehingga terdapat peningkatan di laba bersihnya," tutur Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony, Selasa (1/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.