Tarif Royalti Naik Tinggi, Ekspor Batubara Bisa Tergelincir
Senin, 15 Maret 2021 | 07:07 WIB
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berharap tarif royalti tidak naik secara signifikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, dalam waktu dekat ini akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tarif royalti batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.