Berita *Regulasi

Tarif Sembilan Ruas Tol Tinggal Menunggu Keputusan Menteri PUPR

Selasa, 03 November 2020 | 06:03 WIB
Tarif Sembilan Ruas Tol Tinggal Menunggu Keputusan Menteri PUPR

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berencana menaikkan tarif tol dan menerapkan integrasi tarif tol di sejumlah ruas. Kenaikan ini adalah kebijakan rutin setiap dua tahun, meski saat ini JSMR masih menunggu persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ada sembilan ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif mulai 7 November 2020, yakni jalan tol Ulujami-Pondok Pinang, jalan tol Taman Mini-Cikunir, jalan tol Cakung-Rorotan, jalan tol Kebon Jeruk-Ulujami, jalan tol Pondok Pinang-Taman Mini, jalan tol Cikunir-Cakung, jalan tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebun Bawang), jalan tol Pondok Aren-Ulujami,

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru