KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang merevisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Hal ini guna menyehatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Nina Moeloek mengatakan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.