Berita Regulasi

Tekan Harga Gas Industri, KKKS Wajib Menawarkan LNG kepada PGAS Lebih Dulu

Kamis, 09 Januari 2020 | 06:23 WIB
Tekan Harga Gas Industri, KKKS Wajib Menawarkan LNG kepada PGAS Lebih Dulu

ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019). Kementerian ESDM melarang KKKS melelang LNG sebelum ditawarkan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). ANTARA FOT

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berikhtiar untuk menurunkan harga gas industri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis kebijakan baru demi menyediakan harga gas yang terjangkau bagi pelanggan industri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan pihaknya akan melayangkan surat kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru