Tekan Harga Jual, Mobil Listrik Perlu Setrum Insentif Fiskal
Jumat, 08 Januari 2021 | 10:17 WIB
ILUSTRASI. Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Tribunnews/Jeprima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan kendaraan listrik perlu dukungan insentif fiskal. Kementerian Keuangan berencana merilis aturan turunan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk kendaraan listrik.
Pada 16 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.