Berita Bisnis

Tingkat Pengembalian Aset Bermasalah Perbankan Meningkat

Kamis, 16 Mei 2019 | 10:46 WIB
Tingkat Pengembalian Aset Bermasalah Perbankan Meningkat

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan terus berupaya melakukan pemulihan kredit bermasalah yang dihapusbukukan (write off) guna menekan kerugian. Bank menargetkan rasio pengembalian kredit yang dihapusbukukan itu atau recovery rate-nya terus meningkat.

Pada kuartal I-2019, rata-rata sejumlah bank berhasil membukukan peningkatan recovery rate. Bank BNI misalnya mencatatkan, nilai write off sebesar Rp 1,5 triliun atau turun 18% dari Rp 1,84 triliun di kuartal pertama tahun 2018.

Pemulihan yang berhasil dilakukan bank berlogo angka 46 itu mencapai Rp 507 miliar atau dengan rasio 33,5%. Sedangkan di periode yang sama tahun lalu, recovery rate-nya hanya 24,3% atau sebesar Rp 449 miliar. Peningkatan rasio pengembalian dari kredit hapus buku itu sejalan dengan tindakan hukum yang telah diambil bersama dengan eksekusi jaminan.

Adapun Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga mencatat hal serupa. Meskipun hapus buku perseroan ini turun, pemulihannya justru meningkat. Bank pelat merah ini melakukan write off sebesar Rp 2,5 triliun atau turun 16,6% dari Rp 3 triliun di kuartal I-2018.

Adapun kredit yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 1,4 triliun atau recovery rate-nya mencapai 54,3%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 39,8% atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Bank Mandiri juga berhasil mencatatkan kenaikan recovery rate. Sepanjang kuartal I-2019, bank ini melakukan write off sebesar Rp 3,23 triliun atau turun 40% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 5,39 triliun. Recovery rate dari hapus buku itu mencapai Rp 1,07 triliun atau dengan rasio 33,1%. Sementara rasio recovery kuartal I tahun lalu hanya 17,7% atau sebesar Rp 957 miliar.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, tahun ini Bank Mandiri menargetkan recovery rate sekitar Rp 5 triliun–Rp 6 triliun. "Target itu belum memasukkan potensi recovery rate dari kredit macet ke SNP Finance karena itu masih dalam proses di pengadilan," katanya kepada KONTAN.

Terbaru