ILUSTRASI. Pengusaha Chairul Tanjung menjadi pembicara pada Asean Public Relations Conference 2017 di Seminyak, Badung, Bali, Jumat (22/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/17
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Tritunggal Adyabuana.
Melansir dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.