Berita Ekonomi

Turis Asing Akan Lebih Mudah Mengurus VAT Refund Mulai 1 Oktober Nanti

Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:57 WIB
Turis Asing Akan Lebih Mudah Mengurus VAT Refund  Mulai 1 Oktober Nanti

ILUSTRASI. Wisata Gili Trawangan pasca gempa

Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias value added tax (VAT) bagi para pelancong asing dipermudah.

Dalam aturan yang baru, pemerintah mempertahankan nilai PPN minimal yang bisa dikembalikan kepada pelancong yang berbelanja di dalam negeri, yaitu Rp 500.000. Namun, turis kini bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru