Berita Bisnis

Upah Naik, Industri Mengerek Produktivitas

Senin, 21 Oktober 2019 | 07:32 WIB
Upah Naik, Industri Mengerek Produktivitas

ILUSTRASI.

Reporter: Agung Hidayat, Amalia Fitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan upah minimum sebesar 8,51% pada tahun depan bakal berdampak ke sektor industri, terutama dari sisi ongkos produksi dan harga jual produk. Pelaku industri pun menyiapkan beberapa penyesuaian agar tetap bertumbuh di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, mengaku kenaikan upah minimum bakal berpengaruh terhadap industri padat karya seperti tekstil dan garmen. "Namun peraturan ini telah memberikan kepastian, termasuk biaya yang bisa dikalkulasi," terang dia kepada KONTAN, Minggu (20/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru