ILUSTRASI.
Reporter: Agung Hidayat, Amalia Fitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan upah minimum sebesar 8,51% pada tahun depan bakal berdampak ke sektor industri, terutama dari sisi ongkos produksi dan harga jual produk. Pelaku industri pun menyiapkan beberapa penyesuaian agar tetap bertumbuh di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, mengaku kenaikan upah minimum bakal berpengaruh terhadap industri padat karya seperti tekstil dan garmen. "Namun peraturan ini telah memberikan kepastian, termasuk biaya yang bisa dikalkulasi," terang dia kepada KONTAN, Minggu (20/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.