ILUSTRASI. Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi, Selasa (21/4/2020). Undang-Undang Mineral dan Batubara yang baru saja disahkan akan menjadi katalis positif bagi emiten batubara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru.
Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.