Berita Bisnis

UU Minerba Jadi Napas Baru Emiten Batubara

Rabu, 13 Mei 2020 | 06:33 WIB
UU Minerba Jadi Napas Baru Emiten Batubara

ILUSTRASI. Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi, Selasa (21/4/2020). Undang-Undang Mineral dan Batubara yang baru saja disahkan akan menjadi katalis positif bagi emiten batubara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru.

Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru