Berita Market

Vonis KPPU Berefek Sesaat bagi Nippon Indosari (ROTI

Selasa, 27 November 2018 | 10:40 WIB
Vonis KPPU Berefek Sesaat bagi Nippon Indosari (ROTI

ILUSTRASI. Sari ROTI - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) berperkara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini terjadi lantaran produsen Sari Roti itu dinilai terlambat melaporkan pelaksanaan akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.

Kemarin (26/11), KPPU menghukum ROTI dengan membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. Meski begitu, emiten ini masih berniat mempertimbangkan kemungkinan mengajukan keberatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru