Vonis KPPU Berefek Sesaat bagi Nippon Indosari (ROTI
Selasa, 27 November 2018 | 10:40 WIB
ILUSTRASI. Sari ROTI - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
Reporter: Yoliawan H
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) berperkara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini terjadi lantaran produsen Sari Roti itu dinilai terlambat melaporkan pelaksanaan akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Kemarin (26/11), KPPU menghukum ROTI dengan membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. Meski begitu, emiten ini masih berniat mempertimbangkan kemungkinan mengajukan keberatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.