AirAsia X Bhd Dapat Perpanjangan dari Pengadilan, Kreditur Tak Bisa Memproses Hukum
Jumat, 18 Juni 2021 | 13:45 WIB
ILUSTRASI. Pengadilan Malaysia memberi perpanjangan sembilan bulan untuk mencegah kreditur mengajukan proses hukum terhadap AirAsia X Bhd.. REUTERS/Beawiharta/File Photo
Sumber: The Straits Times,Reuters
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia memberi perpanjangan waktu sembilan bulan perintah penahanan untuk mencegah kreditur mengajukan proses hukum terhadap AirAsia X Bhd. Dalam keterbukaan informasi publik Kamis (17/6), manajemen perusahaan menyatakan perpanjangan berlaku sejak hari pengumuman.
Semula Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan perintah penahanan pada Bulan Maret hingga tiga bulan berikutnya. Alasannya, maskapai penerbangan murah itu sedang menjalankan agenda restrukturisasi utang sebesar RM 64,15 miliar atau sekitar US$ 15,5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.