Berita HOME

AirAsia X Bhd Dapat Perpanjangan dari Pengadilan, Kreditur Tak Bisa Memproses Hukum

Jumat, 18 Juni 2021 | 13:45 WIB
AirAsia X Bhd Dapat Perpanjangan dari Pengadilan, Kreditur Tak Bisa Memproses Hukum

ILUSTRASI. Pengadilan Malaysia memberi perpanjangan sembilan bulan untuk mencegah kreditur mengajukan proses hukum terhadap AirAsia X Bhd.. REUTERS/Beawiharta/File Photo

Sumber: The Straits Times,Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia memberi perpanjangan waktu sembilan bulan perintah penahanan untuk mencegah kreditur mengajukan proses hukum terhadap AirAsia X Bhd. Dalam keterbukaan informasi publik Kamis (17/6), manajemen perusahaan menyatakan perpanjangan berlaku sejak hari pengumuman.

Semula Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan perintah penahanan pada Bulan Maret hingga tiga bulan berikutnya. Alasannya, maskapai penerbangan murah itu sedang menjalankan agenda restrukturisasi utang sebesar RM 64,15 miliar atau sekitar US$ 15,5 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%