Berita Ekonomi

Asumsi Pertumbuhan Dipangkas, Anggaran Belanja Barang Bakal Dihemat

Kamis, 20 Juni 2019 | 10:09 WIB
Asumsi Pertumbuhan Dipangkas, Anggaran Belanja Barang Bakal Dihemat

Reporter: Adinda Ade Mustami, Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berniat menghemat anggaran belanja barang di tahun depan, mengikuti perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi. Porsi anggaran belanja barang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 ditargetkan lebih kecil daripada usulan awal, yakni kisaran 1,7%–1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah mengusulkan porsi belanja barang di kisaran 1,7%–1,8% dari PDB dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%–5,6%. Porsi belanja barang itu bisa mendorong pertumbuhan konsumsi pemerintah ke kisaran 4,1%–4,3% dari PDB.

Namun, kesepakatan pembahasan pemerintah dengan Komisi XI DPR, asumsi pertumbuhan ekonomi turun menjadi 5,2%–5,5%. Karena itu, alokasi belanja barang pun akan dipangkas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani belum bersedia menyebutkan perubahannya. "Asumsinya belum final, karena masih dibahas Badan Anggaran DPR dan ditetapkan di paripurna DPR. Hasil finalnya akan jadi bahan pemerintah untuk merencanakan update di RAPBN 2020," kata Askolani kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Askolani menegaskan, pemerintah berkomitmen mengurangi belanja barang demi menghemat anggaran. Kemkeu mencatat, anggaran belanja barang terus meningkat. Rata-rata porsi belanja barang tahun 2013–2017 mencapai 1,9% dari PDB.

Bahkan porsi belanja barang tahun 2015 mencapai 2% dari PDB atau sebesar Rp 233,1 triliun. Sementara porsi anggaran belanja barang tahun 2018 mencapai 2,3% atau Rp 336,7 triliun, dan tahun 2019 mencapai 2,1% PDB atau Rp 344,6 triliun.

Sejumlah strategi disiapkan untuk menekan anggaran belanja barang. Pertama, penghematan belanja barang operasional dan non operasional mencakup honor, alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan gedung dan peralatan, perjalanan dinas biasa, konsinyering, serta paket meeting.

Kedua, penajaman dan sinkronisasi belanja barang yang diserahkan masyarakat atau pemerintah daerah (pemda), baik antar instansi pemerintah, maupun dengan pemda. Ketiga, mendorong instansi pemerintah berperan aktif menerapkan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Terbaru