Berita Global

Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS Didenda, Curangi Pasar Perdagangan Spot Valas

Kamis, 02 Desember 2021 | 18:38 WIB
Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS Didenda, Curangi Pasar Perdagangan Spot Valas

ILUSTRASI. Regulator antimonopoli Uni Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS total senilai US$ 390 juta. REUTERS/Siphiwe Sibeko/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 20 FEB FOR ALL IMAGES

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Regulator antimonopoli Uni Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS total senilai 344 juta euro atau US$ 390 juta pada Hari Kamis (2/12). Pasalnya, keempat perusahaan keuangan itu mencurangi pasar perdagangan spot valuta asing.

Regulator persaingan Uni Eropa mengatakan kartel telah fokus pada perdagangan spot forex mata uang G10. UBS terhindari dari denda 94 juta euro karena telah memperingatkan Komisi Eropa tentang kartel tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru