Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS Didenda, Curangi Pasar Perdagangan Spot Valas
Kamis, 02 Desember 2021 | 18:38 WIB
ILUSTRASI. Regulator antimonopoli Uni Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS total senilai US$ 390 juta. REUTERS/Siphiwe Sibeko/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 20 FEB FOR ALL IMAGES
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Regulator antimonopoli Uni Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS total senilai 344 juta euro atau US$ 390 juta pada Hari Kamis (2/12). Pasalnya, keempat perusahaan keuangan itu mencurangi pasar perdagangan spot valuta asing.
Regulator persaingan Uni Eropa mengatakan kartel telah fokus pada perdagangan spot forex mata uang G10. UBS terhindari dari denda 94 juta euro karena telah memperingatkan Komisi Eropa tentang kartel tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.