Berita Market

Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan

Senin, 24 Februari 2020 | 06:00 WIB
Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (20/2) pekan lalu menerima kedatangan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menuntut pengembalian dananya. Pada pertemuan itu, OJK tidak sekalipun mengeluarkan kesepakatan secara lisan dengan para nasabah.

"Namun OJK menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung nasabah karena kelalaian Manajer Investasi, adalah tanggung jawab Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Sabtu (22/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru