ILUSTRASI. Petugas mendata?sepeda motor bekas siap lelang di balai lelang IBID Astra, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Dikky Setiawan, RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lampu kuning buat para nasabah perusahaan pembiayaan alias multifinance. Kini, para debitur multifinance (leasing) tidak bisa lagi berleha-leha dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit barang yang dibelinya lewat leasing.
Sebab, jika debitur dianggap cedera janji atau melakukan wanprestasi, maka ada sanksi eksekusi langsung yang siap dijalankan leasing.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.