Berita Bisnis

Bisnis Jasa Pembayaran Semakin Cuan

Sabtu, 24 Juli 2021 | 16:33 WIB
Bisnis Jasa Pembayaran Semakin Cuan

ILUSTRASI. Aplikasi dompet digital.

Reporter: Adrianus Octaviano, Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -Setelah enam melakukan sosialiasi, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberlakukan aturan baru terkait permodalan  penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di Tanah Air.

PJSP adalah entitas usaha yang terdiri atas penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru