Dapat Insentif Pajak Terkait Corona, Ini Dampaknya Terhadap Keuangan Emiten
Kamis, 02 April 2020 | 07:23 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). Meski tidak signifikan, insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada emiten untuk mengatasi dampak pan
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 yang mengatur keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus korona (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi emiten berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% lebih rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.