KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang termaktub dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No 3 tahun 2020 tampaknya masih sulit dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Freeport berdalih kewajiban tersebut bakal merugikan kinerja perusahaan. Tak tanggung-tanggung, Freeport menyebut potensi kerugian bisa mencapai US$ 6 miliar jika proyek smelter itu dibangun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.