Berita *Interview

Dirut Freeport: Proyek Smelter Bisa Rugikan Perusahaan

Minggu, 27 September 2020 | 08:00 WIB
Dirut Freeport: Proyek Smelter Bisa Rugikan Perusahaan

ILUSTRASI.

Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang termaktub dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No 3 tahun 2020 tampaknya masih sulit dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Freeport berdalih kewajiban tersebut bakal merugikan kinerja perusahaan. Tak tanggung-tanggung, Freeport menyebut potensi kerugian bisa mencapai US$ 6 miliar jika proyek smelter itu dibangun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru