GGRM dan HMSP Bakal Lebih Mengepul Berkat Aturan Baru
Kamis, 16 Juli 2020 | 07:16 WIB
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok dalam negeri kembali mendapat angin segar. Pemerintah memberikan setumpuk stimulus bagi industri ini.
Pertama, Kementerian Keuangan RI menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk pemungutan tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.