Berita Ekonomi

Heru Dipidana Nihil di Kasus Asabri, ini Sikap Jaksa Agung Termasuk Bagi Benny Tjokro

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:58 WIB
Heru Dipidana Nihil di Kasus Asabri, ini Sikap Jaksa Agung Termasuk Bagi Benny Tjokro

ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengajukan banding terhadap vonis pidana bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Burhanuddin mengatakan, ada rasa keadilan masyarakat yang sedikit terusik berkenaan dengan putusan hakim tersebut.

"Secara yuridis, kami mengerti. Tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Saya telah perintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers Rabu (19/1) sore.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru