ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengajukan banding terhadap vonis pidana bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Burhanuddin mengatakan, ada rasa keadilan masyarakat yang sedikit terusik berkenaan dengan putusan hakim tersebut.
"Secara yuridis, kami mengerti. Tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Saya telah perintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers Rabu (19/1) sore.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.