Berita Bisnis

Iming-Iming Bunga Tinggi Bank Digital

Jumat, 24 September 2021 | 08:30 WIB
Iming-Iming Bunga Tinggi Bank Digital

Reporter: Amanda Christabel | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank-bank kecil yang berfokus pada layanan digital gencar mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dengan berani menawarkan promo bunga simpanan tinggi. Sebut saja PT Bank Seabank Indonesia yang berani memberi penawaran promo suku bunga tabungan sebesar 7% per tahun.

Dalam situs resminya, bank milik Sea Group ini menawarkan bunga tabungan sebesar itu selama periode promo hingga 31 Desember 2021. Bahkan bank ini tidak menetapkan minimal nilai simpanan dan jangka waktu ataupun biaya lainnya. 
 
Bank Amar juga menawarkan bunga tabungan pada produk Celengan Senyumku sebesar 5,5% per tahun. Bahkan dalam situs resminya, bunga deposito yang ditawarkan berkisar 5,75% hingga 9% per tahun dengan minimal simpanan Rp 100.000. Besaran bunga tergantung tenor deposito yang diambil nasabah, semakin panjang bunganya akan semakin tinggi. 
 
Dana pihak ketiga (DPK) SeaBank mencapai Rp 4,58 triliun per 30 Juni 2021, atau tumbuh 65% year on year (yoy) dari Rp 2,76 triliun. Sementara itu, per semester I 2021, DPK Bank Amar tumbuh 29% yoy menjadi Rp 2,26 triliun. Adapun per Juli 2021, Amar Bank telah mengelola dana Rp 2,4 triliun. 
 
Penawaran bunga simpanan sebesar itu berada di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini di level 4%. Manajemen Bank Amar dan SeaBank masih belum bersedia menjawab pertanyaan KONTAN. 
 
Namun Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan,  apabila tawaran bunga simpanan dari bank di atas tingkat penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat 3T. 
 
Informasi saja, 3T dari LPS tersebut terdiri dari: tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya mengalami kredit macet.
 
Sebagai bentuk transparansi agar nasabah memahami risikonya, bank berkewajiban untuk menjelaskan kepada nasabahnya mengenai hal ini. “Mulai dari pengaturan regulasi dan pengawasan bisnis perbankan lebih lanjut, termasuk produk dan pricing-nya, juga bisa ditanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Lana, Kamis (23/9).
 
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia (BI), Budi Frensidy  mengatakan, ada dua alasan sebuah bank menawarkan bunga tinggi. Pertama karena alasan kebutuhan likuiditas, atau karena bank mampu menyalurkan DPK tersebut menjadi kredit yang berbunga lebih tinggi daripada biaya dananya.  Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) SeaBank misalnya tercatat sekitar 8% untuk kredit ritel dan kredit konsumsi. 
 
Bagi nasabah yang menyimpan dananya pada produk simpanan berbunga tinggi yang melebihi penjaminan LPS, maka tabungan dan deposito tersebut tidak dijamin oleh LPS. Ini berarti nasabah harus menanggung risikonya sendiri jika terjadi sesuai pada bank tersebut. 
 
Untuk itu Budi menganjurkan agar nasabah sebaiknya menyebar dana di beberapa bank sebagai strategi untuk meminimalisir risiko. Selain itu,tempatkan sebagian besar dana di bank besar yang lebih terpercaya dan yang menawarkan bunga tidak melebihi ketentuan LPS.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru