Berita Bisnis

Inilah Aturan Baru OJK untuk Pemain Inovasi Keuangan Digital

Senin, 27 Januari 2020 | 07:33 WIB
Inilah Aturan Baru OJK untuk Pemain Inovasi Keuangan Digital

ILUSTRASI. keuangan digital. KONTAN/Muradi/2018/03/15

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang rambu-rambu baru untuk perusahaan inovasi keuangan digital (IKD). OJK menerbitkan tiga aturan sekaligus terkait bisnis IKD.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebut, tiga aturan itu masing-masing tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 tahun 2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD, SE OJK Nomor 21 tahun 2019 tentang regulatory sandbox, dan SE OJK Nomor 22 Tahun 019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru