Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang rambu-rambu baru untuk perusahaan inovasi keuangan digital (IKD). OJK menerbitkan tiga aturan sekaligus terkait bisnis IKD.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebut, tiga aturan itu masing-masing tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 tahun 2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD, SE OJK Nomor 21 tahun 2019 tentang regulatory sandbox, dan SE OJK Nomor 22 Tahun 019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.