Berita Bisnis

Investor Reksadana Butuh Lembaga Penjamin Dana

Minggu, 12 Juli 2020 | 09:00 WIB
Investor Reksadana Butuh Lembaga Penjamin Dana

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, industri reksadana di Tanah Air diwarnai oleh berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah manajer investasi (MI). Kondisi ini, tentu saja, membuat para investor menjadi tak nyaman untuk berinvestasi di produk reksadana. 

Masalahnya, hingga saat ini, di Indonesia belum ada lembaga khusus yang memberikan jaminan perlindungan dana investor di pasar modal, khususnya yang berinvestasi di produk reksadana. “Di Indonesia belum ada (lembaga yang menjamin dana investor), baru ada untuk dana deposito di bank,” kata pakar hukum Ricardo Simanjuntak kepada Ragil Nugroho dari Tabloid KONTAN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru