KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini terdiri dari dua konsep, yakni perubahan atas kriteria Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan perubahan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau satu kelas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan kriteria KDK kini tengah dibahas bersama dengan sejumlah pihak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.