Joko Tjandra Ajukan PK Tanggal 8 Juni 2020, Menggunakan KTP yang Baru Dicetak
Senin, 06 Juli 2020 | 15:40 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2000).(KOMPAS/DANU KUSWORO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Joko S. Tjandra).
Kata Boyamin, Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Joko melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, yang artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.