KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong sudah resmi dirilis pemerintah. Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Disebut mandiri, karena biaya vaksinasi gotong royong ini sepenuhnya ditanggung oleh swasta atau perusahaan tanpa ada subsidi dari pemerintah. Pemerintah telah menunjuk PT Bio Farma untuk mengimpor vaksin mandiri yang nanti dijual ke perusahaan-perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.