KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi dalam waktu dekat.
Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan program Kartu Prakerja, terutama mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini. Program Kartu Prakerja memberi prioritas bagi pekerja terdampak virus corona (Covid-19) dan juga pelaku usaha mikro dan kecil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.