ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengurusi lagi soal hilirisasi tambang, yakni pengolahan dan pemurnian mineral. Pasalnya, dalam pembahasan omnibus law alias regulasi sapu jagat, kewenangan itu akan beralih kepada Kementerian Perindustrian.
Anggota Tim Perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, mengatakan hal ini tertuang dalam omnibus law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang di dalamnya mengatur wewenang usaha hilirisasi tambang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.