KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal kemunculannya, klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai polemik dari pengusaha dan pekerja, terutama soal skema pengupahan. Soalnya, aturan main upah bakal dirombak dari yang berlaku saat ini.
Setidaknya, ada empat poin skema pengupahan yang memantik kontroversi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.