Berita Ekonomi

Ketentuan upah di RUU Cipta Kerja tuai polemik

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 07:50 WIB
Ketentuan upah di RUU Cipta Kerja tuai polemik

Reporter: Abdul Basith Bardan, Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal kemunculannya, klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai polemik dari pengusaha dan pekerja, terutama soal skema pengupahan. Soalnya, aturan main upah bakal dirombak dari yang berlaku saat ini.

Setidaknya, ada empat poin skema pengupahan yang memantik kontroversi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru